Kasus century, ya !!! seakan tidak
ada habis – habisnya kasus ini menjadi perbincangan publik. Penanganan kasus
yang dinilai lamban yaitu sudah hampit mencapai 5tahun agaknya membuat opini
publik bahwa pemerintah terkesan setengah hati menangani kasus ini.
Bank
milik Robert Tantular mengalami collapse pada pertengahan 2008 Century
mengalami krisis dana likuiditas dimana diakibatkan adanya penarikan dana dari
pada nasabahnya dalam jumlah besa rmengalami kesulitan modal, century pun
mengajukan / mengirim surat kepada Bank Indonesia untuk meminta fasilitas repo
aset senilai Rp. 1 triliun
CAR
bank century pun saat itu tercatat berada dilevel 2.02 % padahal sesuai dengan
aturan nomor 10/26/PBI/2008 syarat untuk mendapatkan bantuan jalan CAR harus 8%.Bank
Indonesia pun langsung merespon dengan menggunakan Perpu Nomor 4 Tahaun 2008 BI
menganggap collapse nya bank century akan mengakibatkan krisis ekonomi. Namun,
apa yang dilakukanm BI agaknya menyalahi aturan dan melanggar hukum. Pasalnya
menteri keuanbgan yang sedang menjabat saat itui Sri Mulyani berkali – kali
mengatakan bahwa Century tidak berdampak sistematik bagi ekonomi Indonesia.
Peraturan
BI Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% pun
diubah oleh BI menjadi CAR Positif. BI pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP
kepada Century sebesar Rp. 502,07 milliar dan belakangan BI bahkan memberi
tambahan FPJP Rp.187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada
Century sebesar Rp.689 milliar
Berkaca dari kasus Century ini
apabila dihubungkan dengan aspek Hukum dalam ekonomi, agaknya memiliki kaitan
yang erat, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bank Indonesia menjadi
faktor utama dalam kasus ini.
Adapun
menurut audit BPK belakangan ini, ditemukan beberapa penlanggaran hukum yang
dilakukan Bank Indonesia merubah aturan mengenai ratio kecukupan modal (CAR)
dimana CAR sebelumnya yaitu 8% diubah menjadi CAR positif mengingat CAR Century
pada 30 Oktober 2008 berada dilevel 2.02% pelanggaran selanjutnya yaitu ketika
Bank Indonesia memberikan FPJP kepada Century pada 14 November 2008 yaitu
peraturan Bank Indonesia No.10/30/PBI/2008 mengena jaminan kredit. Pasalnya
saat itu CAR Century tidak berada dilevel positif bahkan sudah negatif 3,53 %
Selain
itu , dalam memberikan bantuan FPJP harusnya Bank Indonesia beserta Menteri
Keuangan melakukan rapat terlebih dahulu bersama presiden dan wakil presiden
untuk membicarakan solusi dari FPJP ini. Akan tetapi, BI tidak tidak mengadakan
rapat karena presiden sedang melakukan kunjungan ke luar negeri. Jika demikian,
seharusnya Bank Indonesia tetap membicarakan dengan wakil presiden pun mengakui
tidak pernah diberitahu soal FPJP kepada Bank Century.
Menurut
wakil presiden Jussuf Kalla saat itu seperti dirampok oleh Bank Century dan
negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Padahal dana sebesar Rp.690
miliar bisa dialokasikan untuk hal lainnya oleh Bnak Indonesia.
Nasabah bank yang merasa
dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi
sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa
Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah
investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan
benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat
mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap
sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di
Indonesia, bahkan dunia.
Aksi rush dana sangat mungkin
terjadi. Bila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut
kolaps. Bila bank-bank itu ambruk, maka LPS mesti mengganti dana nasabah. Sulit
memastikan berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan kalau skenario menutup BC
terjadi
Dalam situasi yang serba
kritis akibat krisis yang mendalam di Indonesia, KSSK (Komite Stabilitas Sistem
Keuangan) harus mengambil keputusan: menutup atau menyelamatkan Bank Century.
Pilihan pun jatuh pada putusan menyelematkan yang adalah jamak seperti halnya
ketika The Fed menyelamatkan perbankan di negaranya.
Biaya penyelamatan dana talangan oleh
LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke BC yang
berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke
depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas
kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak
angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan
saham bank itu oleh LPS.
Langkah KSSK menyelamatkan BC pun
sepenuhnya bukanlah karena ingin menyelamatkan satu bank itu. Langkah ini hanya
merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar, yakni menjaga stabilitas
sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan perekonomian. Sementara kesan
yang muncul di publik adalah mengapa Pemerintah mesti mengorbankan dana
triliunan untuk sebuah bank yang dianggap tidak pantas diselamatkan.
Dengan hanya Rp6,76 triliun, dana
masyarakat di seluruh bank di Indonesia yang mencapai Rp1.800 triliun dicegah
kepanikan dan kebangkrutan. Hal lain, kata Raden Pardede, yang mesti
diperhitungan adalah biaya menyehatkan bank-bank bila BC tidak diselamatkan.
Pada waktu melikuidasi 16 bank pada Nopember 1997, ada ongkos yang menjadi
beban APBN mencapai Rp600 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk
merekapitalisasi perbankan nasional agar terhindar dari kebangkrutan. Hal itu
belum lagi memperhitungkan ekses lain.
Untuk menangani kasus ini
perlu adanya kesertiusan dari pemerintah untuk membongkar kasus ini , KPK yang
merupakan instansi yang berwenang diharapkan mampu membongkar kasus ini dan
menolak pelaku yang bersalah. Dengan terselesaikannya kasus ini diharap bisa
menyelesaikan masalah yang dialami oleh nasabah bank Century yang masih menunggu
hak nya berupa dana yang disimpan dibank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar