Jumat, 05 Juli 2013

Untung Rugi Menalangi Bank Century




Kasus century, ya !!! seakan tidak ada habis – habisnya kasus ini menjadi perbincangan publik. Penanganan kasus yang dinilai lamban yaitu sudah hampit mencapai 5tahun agaknya membuat opini publik bahwa pemerintah terkesan setengah hati menangani kasus ini.

            Bank milik Robert Tantular mengalami collapse pada pertengahan 2008 Century mengalami krisis dana likuiditas dimana diakibatkan adanya penarikan dana dari pada nasabahnya dalam jumlah besa rmengalami kesulitan modal, century pun mengajukan / mengirim surat kepada Bank Indonesia untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp. 1 triliun

            CAR bank century pun saat itu tercatat berada dilevel 2.02 % padahal sesuai dengan aturan nomor 10/26/PBI/2008 syarat untuk mendapatkan bantuan jalan CAR harus 8%.Bank Indonesia pun langsung merespon dengan menggunakan Perpu Nomor 4 Tahaun 2008 BI menganggap collapse nya bank century akan mengakibatkan krisis ekonomi. Namun, apa yang dilakukanm BI agaknya menyalahi aturan dan melanggar hukum. Pasalnya menteri keuanbgan yang sedang menjabat saat itui Sri Mulyani berkali – kali mengatakan bahwa Century tidak berdampak sistematik bagi ekonomi Indonesia.

            Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% pun diubah oleh BI menjadi CAR Positif. BI pun akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp. 502,07 milliar dan belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp.187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp.689 milliar
Berkaca dari kasus Century ini apabila dihubungkan dengan aspek Hukum dalam ekonomi, agaknya memiliki kaitan yang erat, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bank Indonesia menjadi faktor utama dalam kasus ini. 

            Adapun menurut audit BPK belakangan ini, ditemukan beberapa penlanggaran hukum yang dilakukan Bank Indonesia merubah aturan mengenai ratio kecukupan modal (CAR) dimana CAR sebelumnya yaitu 8% diubah menjadi CAR positif mengingat CAR Century pada 30 Oktober 2008 berada dilevel 2.02% pelanggaran selanjutnya yaitu ketika Bank Indonesia memberikan FPJP kepada Century pada 14 November 2008 yaitu peraturan Bank Indonesia No.10/30/PBI/2008 mengena jaminan kredit. Pasalnya saat itu CAR Century tidak berada dilevel positif bahkan sudah negatif 3,53 %
            Selain itu , dalam memberikan bantuan FPJP harusnya Bank Indonesia beserta Menteri Keuangan melakukan rapat terlebih dahulu bersama presiden dan wakil presiden untuk membicarakan solusi dari FPJP ini. Akan tetapi, BI tidak tidak mengadakan rapat karena presiden sedang melakukan kunjungan ke luar negeri. Jika demikian, seharusnya Bank Indonesia tetap membicarakan dengan wakil presiden pun mengakui tidak pernah diberitahu soal FPJP kepada Bank Century.
            Menurut wakil presiden Jussuf Kalla saat itu seperti dirampok oleh Bank Century dan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Padahal dana sebesar Rp.690 miliar bisa dialokasikan untuk hal lainnya oleh Bnak Indonesia.

Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, bahkan dunia.

Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila bank-bank itu ambruk, maka LPS mesti mengganti dana nasabah. Sulit memastikan berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan kalau skenario menutup BC terjadi
Dalam situasi yang serba kritis akibat krisis yang mendalam di Indonesia, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) harus mengambil keputusan: menutup atau menyelamatkan Bank Century. Pilihan pun jatuh pada putusan menyelematkan yang adalah jamak seperti halnya ketika The Fed menyelamatkan perbankan di negaranya.

Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke BC yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.

Langkah KSSK menyelamatkan BC pun sepenuhnya bukanlah karena ingin menyelamatkan satu bank itu. Langkah ini hanya merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar, yakni menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan perekonomian. Sementara kesan yang muncul di publik adalah mengapa Pemerintah mesti mengorbankan dana triliunan untuk sebuah bank yang dianggap tidak pantas diselamatkan.

Dengan hanya Rp6,76 triliun, dana masyarakat di seluruh bank di Indonesia yang mencapai Rp1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutan. Hal lain, kata Raden Pardede, yang mesti diperhitungan adalah biaya menyehatkan bank-bank bila BC tidak diselamatkan. Pada waktu melikuidasi 16 bank pada Nopember 1997, ada ongkos yang menjadi beban APBN mencapai Rp600 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk merekapitalisasi perbankan nasional agar terhindar dari kebangkrutan. Hal itu belum lagi memperhitungkan ekses lain.

Untuk menangani kasus ini perlu adanya kesertiusan dari pemerintah untuk membongkar kasus ini , KPK yang merupakan instansi yang berwenang diharapkan mampu membongkar kasus ini dan menolak pelaku yang bersalah. Dengan terselesaikannya kasus ini diharap bisa menyelesaikan masalah yang dialami oleh nasabah bank Century yang masih menunggu hak nya berupa dana yang disimpan dibank Century.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar