Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ?


Ekonomi adalah salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam kemajuan suatu Negara, seperti juga di Negara kita Indonesia. Dalam suatu Negara apabila pertumbuhan ekonomi nya maju, maka Negara tersebut akan mengikuti maju pula. Di Indonesia sendiri system ekonomi nya sudah berjalan, dimana system tersebut digunakan oleh suatu negara yang bertujuan  untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki kepada individu maupun organisasi yang terdapat diIndonesia. 

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan menggunakanya bisa terarah dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Di Indonesia sendiri ekonomi pun dirasa masih lemah, lemahnya ekonomi di Indonesia karena hukum yang berlaku belum bisa mencapai dalam titik maksimalnya.  Lalu bagaimana cara agar hukum ekonomi dapat dibenahi ? saya akan membahasnya dari satu sisi Investor Asin.

Investor Asing
Peran Investor Asing bagi Indonesia sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia, namun kenyataan nya masih banyak Investor asing yang masih ragu – ragu dalam menanamkan investasinya diIndonesia. Masalah infrastruktur yang tidak memadai juga bisa menjadi kendala utama nya,  sebenarnya Indonesia masih memiliki daya tarik tinggi bagi para investor asing, nama dalam daya saing Indonesia masih dikatakan lemah. Peran Investor asing dapat sangat berpengaruh dalam mendongkrak nilai pertumbuhan ekonomi, buktinya saat ini arus dana investor asing ke bursa saham Indonesia akan terus mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan ke pencapaian rekor-rekor tertingginya. Namun, peran investor asing itu perlu diwaspadai seiring belum stabilnya perekonomian global.

Investasi luar negeri kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode Investasi asing dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Hal apa sajakah yang mempengaruhi Investor menanamkan Investasinya di Indonesia? Hal yang perlu dilakukan menurut saya adalah diantaranya nya memperbaiki system ekspor – impor di Indonesia, system tersebut harus tetap stabil dengan semakin deras nya arus investasi yang dilakukan diIndonesia. Selanjutnya dari sisi keamanan, hal ini juga yang sangat dipertimbangkan para investor asing , sudah banyak kasus yang terjadi yaitu banyak nya para investor asing yang tertipu , mereka tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan atau disepakati sebelumnya  dan jelas hal ini yang selalu dikeluhkan oleh mereka. Untuk itu maka intevensi dari pemerintah pun dirasa sangat dibutuhkan didalamnya, harapan pemerintah dapat mengelurkan undang – undang untuk melindungi Investasi asing di Indonesia, namun selain itu perlindungan pun sebaiknya dilakukan kepada industri di Indonesia.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah dari tingkat suku bunga bank, yang dapat mempengaruhi investasi asing. Tingkat bunga adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank atas peminjaman atau penyimpanan uang . Jika tingkat suku bunga bank semakin tinggi dalam penyimpanan uang  maka hal tersebut akan menarik para investor untuk menyimpan uangnya di bank dibandingkan memilih untuk diInvestasikan karen hal tersebut dapat lebih cepat menghasilkan keuntungan bagi para investor.
Dan yang terakhir adalah tentunya dari sistem perundang – undangan hukum ekonomi di Indonesia sendiri . Menurut hasil yang saya baca dari website bappenas dikatakan sebagai berikut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
  • Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak   dikuasai oleh Negara
  •  Perekonomian diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,   efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 

Peraturan diatas merupakan salah satu hukum yang mengatur ekonomi di Indonesia untuk itu, hukum tersebut harus tetap dijalankan dengan baik, Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri
Demikianlah penjelasan saya tentang ”Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia?” Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya sangat membuka dan menerima kritik dan saran dari pembaca.






Jumat, 29 Maret 2013

Wajah Hukum Indonesia Saat Ini



             Apabila saat kita membicarakan  tentang “Hukum” tentu kita sudah mengetahui pengertian Hukum adalah dasar yang mengatur tentang tata kehidupan manusia, agar terciptanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial. Hukum dimuat dalam peraturan yang dibuat oleh instansi – instansi dan lembaga – lembaga penegak hukum. Lalu apakah Hukum yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik dan benar? Dan bagaimanakah wajah hukum di Indonesia saat ini ?
            Menurut saya pribadi, sangat susah dalam memaparkan persoalan  wajah hukum Indonesia pada saat ini, sangat bisa terlihat keadaanya sangat “memprihatinkan”. Banyaknya kekacauan dan ketidak adanya aturan pasti yang berdiri dalam menegakan hukum di Indonesia, membuat banyak yang berteriak meratapi kondisi ini khususnya masyarakat kalangan bawah. Mereka seakan sudah menghilangkan rasa kepercayaan mereka kepada semua kinerja penegak hukum, dan juga kepada kebenaran  Hukum Indonesia itu sendiri.  Dunia hukum Indonesia pun sudah lama menjadi sorotan tajam dari semua lapisan masyarakat, selain menjadi sorotan juga dapat dikatakan sebagai celaan,  karena banyak kasus yang diadili dan ditegakam dengan hukum yang tidak bedasarkan hukum sebenarnya. Sudah terlihat jelas dengan peristiwa yang sering kita temui dan di bicarakan di media, adanya ketimpangan sosial antara masyarakat kalangan bawah dan kalangan atas. Perbedaan ini sangat jelas terlihat, sebagai contoh pada kasus pidana, bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Keadaan ini sedang jelas terlihat di Indonesia dengan marak adanya kasus  korupsi yang dilakukan oleh petinggi di Indonesia, walaupun tidak semua namun nyata nya yang terungkap sangat banyak. Mereka mengkorupsi , merampas , dan menggunakan yang bukan hak mereka. Tindak hukum kepada mereka dirasa sangat tidak sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat, mereka bisa dengan santai menghadapi masalah ini, kekuasaan yang mereka punya dijadikan alat senjata untuk menolong mereka, bahkan juga memanfaatkan “materi” yang mereka miliki untuk “membeli” yang namanya sebuah hukum. Berbeda kondisi dengan masyarakat bawah, yang melakukan tindakan kriminal, sebagia contoh kasus yang banyak kita dengar ada seorang nenek yang mencuri buah coklat satu buah saja namun harus dipaksa untuk dipidanakan dengan tidak semestinya.  Sorotan pada masalah ini pun, dilihat dari Hukum pidana, bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri dan dari semuanya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari sebuah salah satu contoh kasus yang saya paparkan diatas , pasti nya kita merasa sedih dan sangat ironi melihat hal tersebut bisa terjadi di Negara kita sendiri. Sudah tidak adanya lagi rasa keadilan, dan kebenaran yang ditegakan. Namun semua itu bisa teratasi apabila peran penegak hukum bisa melaksanakan semua tanggungjawabnya sesuai dengan dasar hukum yang benar – benar berlaku. Namun apa yang terjadi lagi dengan mereka – mereka yang merupakan pihak yang berwenang dalam menegakan hukum dan keadilan? Mereka justru mengotorinya dengan perbuatan yang mencoreng nama baik hukum Indonesia, Khususnya di Indonesia sendiri contoh kasus yang mencuat seperti Jaksa dan Hakim yang disuap , untuk meloloskan pihak – pihak tertentu agar tidak terkena hukuman pidana.  Mereka telah diperdayakan oleh sebuah materi untuk bisa merubah kenyataan yang berbeda dari suatu  yang salah menjadi hal yang dibenarkan. Kasus ini salah satu contoh yang saya sebutkan tadi,adanya  pihak – pihak yang memanfaatkan kekuasaan untuk menguntungkan mereka. Ini yang bisa disebutkan bahwa hukum Indonesia berpihak pada kalangan atas. Bisa dikatakan pula hukum Indonesia akan berjalan apabila tergantung uang dan kekuasaan  yang dimiliki. Semakin tinggi kekuasaan dan uang yang dimiliki semakin budah pula hukum tersebut bisa dirubah.  Dilain cerita lagi, mereka pihak – pihak yang dianggap bisa menjalankantanggung jawab  tugas nya untuk menegakan keadalian dan memberantas semua tindakan hukum, justru saling bertikai satu sama lain. Mereka yang seharusnya bersatu untuk melindungi masyarakat dalam  menegakan hukum yang benar justru malah bersiteru hanya karena alasan ingin memperlihatkan kekuatan tertinggi mereka masing – masing.
Dari semua polemik yang terjadi saat ini, membuat masyarakat semakin bertanya – tanya bingung apa yang terjadi dan membuat mereka semakin merasa tidak tahu lagi kemana seharusnya jika ingin mencari keadilan karena sudah hilangnya rasa percaya kepada hukum di Indonesia ini. Semakin maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik dan benar, hukum yang ada belum bisa menjadi suatu yang menakutkan apabila dilanggar jadi lemahnya hukum yang ada akan semakin membuat masyarakat untuk tunduk kepada hukum tersebut pun rendah. Untuk itu berbagai aspek hukum pun harus segera dibenahi , mulai dari Struktur Hukum , Substansi Hukum , dan juga Perlindungan Hukum nya. Selain secara kerangka hukum ,hal  yang harus dibenahi sebenarnya adalah dari jiwa – jiwa semua kalangan, dari mereka – mereka yang telah dipercayai untuk berwenang dalam menegakan hukum harus menggunakan hati nurani dan juga kembali menjiwai pada dasar – dasar Negara (Pancasila) dan juga kepada masyarakat yang harus lebih sadar untuk tunduk kepada hukum di Indonesia yang berlaku. Walaupun dirasa ini susah untuk melakukan suatu perubahan, namun jika sudah ada tekad yang kuat semuanya bisa terjadi.
Demikianlah penjelasan saya tentang ”Wajah Hukum Indonesia Saat Ini ” Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya sangat membuka dan menerima kritik dan saran dari pembaca.