Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia ?


Ekonomi adalah salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam kemajuan suatu Negara, seperti juga di Negara kita Indonesia. Dalam suatu Negara apabila pertumbuhan ekonomi nya maju, maka Negara tersebut akan mengikuti maju pula. Di Indonesia sendiri system ekonomi nya sudah berjalan, dimana system tersebut digunakan oleh suatu negara yang bertujuan  untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki kepada individu maupun organisasi yang terdapat diIndonesia. 

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan menggunakanya bisa terarah dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Di Indonesia sendiri ekonomi pun dirasa masih lemah, lemahnya ekonomi di Indonesia karena hukum yang berlaku belum bisa mencapai dalam titik maksimalnya.  Lalu bagaimana cara agar hukum ekonomi dapat dibenahi ? saya akan membahasnya dari satu sisi Investor Asin.

Investor Asing
Peran Investor Asing bagi Indonesia sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia, namun kenyataan nya masih banyak Investor asing yang masih ragu – ragu dalam menanamkan investasinya diIndonesia. Masalah infrastruktur yang tidak memadai juga bisa menjadi kendala utama nya,  sebenarnya Indonesia masih memiliki daya tarik tinggi bagi para investor asing, nama dalam daya saing Indonesia masih dikatakan lemah. Peran Investor asing dapat sangat berpengaruh dalam mendongkrak nilai pertumbuhan ekonomi, buktinya saat ini arus dana investor asing ke bursa saham Indonesia akan terus mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan ke pencapaian rekor-rekor tertingginya. Namun, peran investor asing itu perlu diwaspadai seiring belum stabilnya perekonomian global.

Investasi luar negeri kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode Investasi asing dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Hal apa sajakah yang mempengaruhi Investor menanamkan Investasinya di Indonesia? Hal yang perlu dilakukan menurut saya adalah diantaranya nya memperbaiki system ekspor – impor di Indonesia, system tersebut harus tetap stabil dengan semakin deras nya arus investasi yang dilakukan diIndonesia. Selanjutnya dari sisi keamanan, hal ini juga yang sangat dipertimbangkan para investor asing , sudah banyak kasus yang terjadi yaitu banyak nya para investor asing yang tertipu , mereka tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan atau disepakati sebelumnya  dan jelas hal ini yang selalu dikeluhkan oleh mereka. Untuk itu maka intevensi dari pemerintah pun dirasa sangat dibutuhkan didalamnya, harapan pemerintah dapat mengelurkan undang – undang untuk melindungi Investasi asing di Indonesia, namun selain itu perlindungan pun sebaiknya dilakukan kepada industri di Indonesia.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah dari tingkat suku bunga bank, yang dapat mempengaruhi investasi asing. Tingkat bunga adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank atas peminjaman atau penyimpanan uang . Jika tingkat suku bunga bank semakin tinggi dalam penyimpanan uang  maka hal tersebut akan menarik para investor untuk menyimpan uangnya di bank dibandingkan memilih untuk diInvestasikan karen hal tersebut dapat lebih cepat menghasilkan keuntungan bagi para investor.
Dan yang terakhir adalah tentunya dari sistem perundang – undangan hukum ekonomi di Indonesia sendiri . Menurut hasil yang saya baca dari website bappenas dikatakan sebagai berikut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
  • Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak   dikuasai oleh Negara
  •  Perekonomian diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,   efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 

Peraturan diatas merupakan salah satu hukum yang mengatur ekonomi di Indonesia untuk itu, hukum tersebut harus tetap dijalankan dengan baik, Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri
Demikianlah penjelasan saya tentang ”Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia?” Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya sangat membuka dan menerima kritik dan saran dari pembaca.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar