Ekonomi adalah salah satu hal yang
sangat berpengaruh dalam kemajuan suatu Negara, seperti juga di Negara kita
Indonesia. Dalam suatu Negara apabila pertumbuhan ekonomi nya maju, maka Negara
tersebut akan mengikuti maju pula. Di Indonesia sendiri system ekonomi nya
sudah berjalan, dimana system tersebut digunakan oleh suatu negara yang
bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki kepada individu
maupun organisasi yang terdapat diIndonesia.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak
yang berkepentingan menggunakanya bisa terarah dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Di Indonesia
sendiri ekonomi pun dirasa masih lemah, lemahnya ekonomi di Indonesia karena
hukum yang berlaku belum bisa mencapai dalam titik maksimalnya. Lalu bagaimana cara agar hukum ekonomi dapat
dibenahi ? saya akan membahasnya dari satu sisi Investor Asin.
Investor Asing
Peran
Investor Asing bagi Indonesia sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia, namun
kenyataan nya masih banyak Investor asing yang masih ragu – ragu dalam
menanamkan investasinya diIndonesia. Masalah infrastruktur yang tidak memadai
juga bisa menjadi kendala utama nya, sebenarnya
Indonesia masih memiliki daya tarik tinggi bagi para investor asing, nama dalam
daya saing Indonesia masih dikatakan lemah. Peran Investor asing dapat sangat
berpengaruh dalam mendongkrak nilai pertumbuhan ekonomi, buktinya saat ini arus
dana investor asing ke bursa saham Indonesia akan terus mendongkrak Indeks
Harga Saham Gabungan ke pencapaian rekor-rekor tertingginya. Namun, peran
investor asing itu perlu diwaspadai seiring belum stabilnya perekonomian
global.
Investasi luar negeri kini memainkan peran
penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar
telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode Investasi asing dalam
dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi,
pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara,
serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem
teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan
manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Hal apa sajakah yang mempengaruhi Investor
menanamkan Investasinya di Indonesia? Hal yang perlu dilakukan menurut saya adalah
diantaranya nya memperbaiki system ekspor – impor di Indonesia, system tersebut
harus tetap stabil dengan semakin deras nya arus investasi yang dilakukan
diIndonesia. Selanjutnya dari sisi keamanan, hal ini juga yang sangat
dipertimbangkan para investor asing , sudah banyak kasus yang terjadi yaitu
banyak nya para investor asing yang tertipu , mereka tidak mendapatkan apa yang
telah dijanjikan atau disepakati sebelumnya dan jelas hal ini yang selalu dikeluhkan oleh
mereka. Untuk itu maka intevensi dari pemerintah pun dirasa sangat dibutuhkan
didalamnya, harapan pemerintah dapat mengelurkan undang – undang untuk
melindungi Investasi asing di Indonesia, namun selain itu perlindungan pun
sebaiknya dilakukan kepada industri di Indonesia.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah
dari tingkat suku bunga bank, yang dapat mempengaruhi investasi asing. Tingkat
bunga adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank atas peminjaman atau penyimpanan
uang . Jika tingkat suku bunga bank semakin tinggi dalam penyimpanan uang maka hal tersebut akan menarik para investor
untuk menyimpan uangnya di bank dibandingkan memilih untuk diInvestasikan karen
hal tersebut dapat lebih cepat menghasilkan keuntungan bagi para investor.
Dan yang terakhir adalah tentunya dari sistem perundang
– undangan hukum ekonomi di Indonesia sendiri . Menurut hasil yang saya baca dari
website bappenas dikatakan sebagai berikut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
- Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
- Perekonomian diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Peraturan
diatas merupakan salah satu hukum yang mengatur ekonomi di Indonesia untuk itu,
hukum tersebut harus tetap dijalankan dengan baik, Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi
tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri
Demikianlah
penjelasan saya tentang ”Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia?” Mohon maaf
apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya sangat
membuka dan menerima kritik dan saran dari pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar