Selasa, 27 November 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI




1.      Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. 
·      Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
·       Modal Jangka Pendek
 Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan    
 operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
      Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan         
        memperhatikan peraturan yang berlaku.

2.      Sumber – Sumber Modal Koperasi
       Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·    Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·   Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·   Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

·  Modal Pinjaman (Debt Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
       Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan  sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·       Perluasan usaha

4.      Pendekatan Sistem Koperasi
       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu,
     ·        Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat– 
            sifat sosial (pendekatan sosiologi)
     ·        Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan  biasa    
            dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

5.      Interpretasi Dari Koperasi Sebagai Sistem
  Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang – orang dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat ditunjukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.

6.      Cooperative Combine
Cooperative combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannnya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber – sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh corporative combine adalah koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.

7.      Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

8.      Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal
      Communication System)
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
9.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Coorporative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baikManajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
10.  Dimensi structural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
Sifat – sifat dari anggota adalah sifat dari anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama adalah semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
         





Tidak ada komentar:

Posting Komentar