1. Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha koperasi.
· Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang
diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian
tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
· Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional koperasi seperti gaji,
pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas – azas koperasi dengan
memperhatikan peraturan yang berlaku.
2. Sumber – Sumber Modal
Koperasi
Sumber
– Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
· Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
· Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarkan kepada koperasi pada waktu – waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
· Modal Sendiri (Equity
Capital)
Modal Sendiri adalah modal yang bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal Pinjaman (Debt
Capital)
Modal Pinjaman adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU
No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk
:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi dikemudian hari
· Perluasan usaha
4. Pendekatan Sistem
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu,
· Organisasi dari orang –
orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat–
sifat sosial (pendekatan sosiologi)
· Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik)
5. Interpretasi Dari
Koperasi Sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang – orang dan alat – alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
Tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat ditunjukan pada target
dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.
6. Cooperative Combine
Cooperative combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannnya, sistem dasar target pada tugasnya dan
sistem ekonomi pada penggunaan sumber – sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh
eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain. Contoh corporative combine adalah koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.
7. Tugas Usaha pada Sistem
Komunikasi
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem
hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai
beberapa tugas perusahaan.
8. Sistem Komunikasi antar
anggota (The Interpersonal
Communication
System)
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara
orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.
9. Sistem Informasi
Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya
Coorporative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan
dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan
informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
10. Dimensi structural dari
Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan
lebih lanjut.
Sifat – sifat dari anggota
adalah sifat dari anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama adalah semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar