Minggu, 15 Januari 2012

Bentuk - Bentuk Usaha Secara Hukum


Bentuk  - Bentuk Usaha secara hukum (firma , PT, koperasi  dll )

  •   PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan      yang   dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, dissisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
kebaikan perusahaan perseorangan :
1. mudah dibentuk dan dibubarkan
2. bejerja dengan sederhana
3. pengelolanya sederhan
4. tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

kelemahan perusahaan perseorangan :
1. tanggung jawab tidak terbatas
2. kemampuan manajemen terbatas
3. sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4. sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5. risiko kegiatan perusahan fitanggung sendiri

  •   FIRMA
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang  perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka 
  
  • kebaikan firma
1. prosedur pendirian relatif murah
2. mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
3. keputusan bersama denga pertimbangan seliruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih baik

  • kelemahan firma
1. uatang-utang perusahaan ditanggung oleh kekeyaan pribadi anggoata firma
2. kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar maka firma pun bubar

  • PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang diddirikan olkeh beberapa orang (sekutu) yanbg menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
kebaikan perseroan komanditer:
1. pendiriannya relatif mudah
2. modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3. kemampuan untuk memperolaeh kredit lebih beasr
4. manajemen dapat didiversikan

kelemahan perseroan komanditer:
1. tanggung jawab tidak tebatas
2. kelangsungan hidup tidak terjamin
3. sukar untuk menarik kembali investasinya
  • PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hal, serta keawjiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
kebaikan perseroan terbatas:
1. kelaqngsunag hidup perusahaan terjamin
2. terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekatyaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
3. saham dapat diperjualbelikan dengan relatif murah
4. kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan peerluasan usaha
kelemahan perseroan terbatas:
1. biaya pendiriannya relatif mahal
2. rahasia tisdak terjamin
3. kurangnya hubungan efektif antara pemegang saham.

  • BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. karena perisahan inu milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapaunya masyarakat yang adil, dan makmur.
ciri-ciri utama BUMN :
1. tujuan utama usaha dalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
2. berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
3. pada umumnya bergerak pad bidang jasa- jasa vital
4. dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan ayat dan pasal hukum perdata
5. pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, dll
  •  KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melan daskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ‘ 45.
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengeloalaan dialkukan secar demokratis
3. pemberian balas jasa  yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
ciri-ciri koperasi
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaris
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota

Terimakasih kepada bapak / ibu dan blogger yang secara tidak langsung membantu terselesaikannya tugas saya dan mohon maaf apabila saya menambahkan pendapat dalam tugas saya ini 
   
1.      www. google.com
5.       http://fachrurrozyezy740.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar