Bentuk
- Bentuk Usaha secara hukum (firma , PT,
koperasi dll )
- PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Secara singkat dapat dikatakan bahwa
yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan
perusahaan, dissisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.
kebaikan
perusahaan perseorangan :
1. mudah dibentuk dan dibubarkan
2. bejerja dengan sederhana
3. pengelolanya sederhan
4. tidak perlu kebijaksanaan
pembagian laba
kelemahan
perusahaan perseorangan :
1. tanggung jawab tidak terbatas
2. kemampuan manajemen terbatas
3. sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
4. sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
5. risiko kegiatan perusahan
fitanggung sendiri
- FIRMA
- kebaikan firma
1.
prosedur pendirian relatif murah
2.
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang
dimiliki beberapa orang
3.
keputusan bersama denga pertimbangan seliruh anggota firma, sehingga keputusan
menjadi lebih baik
- kelemahan firma
1.
uatang-utang perusahaan ditanggung oleh kekeyaan pribadi anggoata firma
2.
kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota
keluar maka firma pun bubar
- PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer adalah persekutuan
yang diddirikan olkeh beberapa orang (sekutu) yanbg menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
kebaikan perseroan
komanditer:
1.
pendiriannya relatif mudah
2.
modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3.
kemampuan untuk memperolaeh kredit lebih beasr
4.
manajemen dapat didiversikan
kelemahan perseroan komanditer:
1.
tanggung jawab tidak tebatas
2.
kelangsungan hidup tidak terjamin
3.
sukar untuk menarik kembali investasinya
- PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hal, serta keawjiban
sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik.
kebaikan perseroan terbatas:
1.
kelaqngsunag hidup perusahaan terjamin
2.
terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekatyaan
pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
3.
saham dapat diperjualbelikan dengan relatif murah
4.
kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
peerluasan usaha
kelemahan perseroan terbatas:
1.
biaya pendiriannya relatif mahal
2.
rahasia tisdak terjamin
3.
kurangnya hubungan efektif antara pemegang saham.
- BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. karena perisahan inu milik negara,
maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapaunya
masyarakat yang adil, dan makmur.
ciri-ciri
utama BUMN :
1. tujuan utama usaha dalah melayani
kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
2. berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang
3. pada umumnya bergerak pad bidang
jasa- jasa vital
4. dapat dituntut dan menuntut
sesuai dengan ayat dan pasal hukum perdata
5. pada prinsipnya secara finansial
harus dapat berdiri sendiri, dll
- KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melan daskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyrakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan
UUD ‘ 45.
Prinsip koperasi :
1.
keanggotaan bersifat sukarela
2.
pengeloalaan dialkukan secar demokratis
3.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4.
kemandirian
ciri-ciri koperasi
1.
lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2.
angota-anggotanya bebas keluar masuk
3.
koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaris
4.
tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5.
kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Terimakasih
kepada bapak / ibu dan blogger yang secara tidak langsung membantu
terselesaikannya tugas saya dan mohon maaf apabila saya menambahkan
pendapat dalam tugas saya ini
1.
www. google.com
5. http://fachrurrozyezy740.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar