Apabila
kita melihat dari hubungan antara ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat
tentunya memiliki suatu keterkaitan untuk itu bagaimanakah Hubungan antara
Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat tersebut ?
Ekonomi adalah merupakan suatu cabang
ilmu yang mempelajari tentang berbagai perilaku pelaku Ekonomi. Cabang Ilmu
ini diperlukan sebagai kerangka dasar berpikir agar dapat melakukan sutu
keputusan yang baik untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan Sumber Daya yang
terbatas.
Hukum itu sendiri adalah merupakan suatu dasar
dan pegangan awal dalam menetapkan, mengatur, dan menjaga setiap gerak-gerik
kehidupan masyarakatnya dalam berbagai bidang. Politik, ekonomi, teknologi dll.
Itu semua demi terciptanya ketertiban dan kedamain hidup berdampingan
bermasyarakat terutama sosialisasi kehidupan.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya.
Perekonomian suatu negara dapat berjalan
dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik
pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan
atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan
dengan lancar. Di Indonesia juga akan tercipta perekonomian negara yang baik
jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan transparan.
Hubungan Dalam Aspek Ekonomi terhadap
Kesejahteraan
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi
dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka
tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan
pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih
baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat
mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran
berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, namun
sebalik nya jika banyak tindakan kriminal yang merupakan suatu protes ketidakpuasaan
akan hasil yang mereka terima.
Ekonomi mempengaruhi kesejahteraan Masyarakat,
tanpa ekonomi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi tidak permah
ada. Dengan keadaan baik perekonomian suatu negara maka Kesejahteraan akan
didapatkan. Semakin tinggi pendapatan nasional mencerminkan perekonomian suatu
negara baik. Bagi suatu negara pasti
ingin negaranya maju, makmur dan sejahtera. Sekarang ini kemakmuran dan
kesejahteraan suatu Negara dilihat berdasarkan Pendapatan Nasional dan
Pendapatan Perkapita Negara tersebut. Pendapatan perkapita adalah pendapatan
dari penduduk suatu Negara, sedangkan pendapatan nasional merupakan pendapatan
dari suatu Negara selama satu tahun. Keduanya memiliki hubungan yang searah
dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu Negara. Semakin tinggi
pendapatan nasional dan pendapatan perkapita suatu Negara, maka tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan Negara tersebut akan semakin tinggi pula. Begitu
pula sebaliknya. Tetapi pendapatan nasional yang tinggi tidak dapat menjamin
pendapatan perkapita akan tinggi juga.
Hubungan Dalam Aspek Hukum terhadap Ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan
hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi
para pembisnis menjadi tidak sehat. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum
dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
Keadilan menjadi dasar untuk mencapai tujuan
agar masyarakat hidup makmur dan sentosa. Adil adalah suatu kondisi yang
proposional. Proposional dalam arti tidak ada ketimapangan antara yang
bergelimang harta kekayaan, atau menderita busung lapar. Intinya tidak ada
ketimpangan dalam hal apapun. Ketika keadilan telah tercapai maka tercapailah
kemakmuran yaitu suatu kondisi dimana masyarakat yang bisa merasakan kecukupan
secara bersama-sama tanpa ada ketimpangan satu sama lainnya juga saling
berbagi. Kemakmuran tidak sama dengan kekayaan, karena kekayaan lebih bersifat
individualistik sedangkan kemakmuran sifatnya kolektif. Jika kemakmuran pun
telah tercapai niscaya masyarakat yang sentosa akan terwujud.
Demikianlah
penjelasan saya tentang ”HUBUNGAN ANTARA EKONOMI , HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT" Mohon maaf
apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya sangat
membuka dan menerima kritik dan saran dari pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar